Cara Kerja Pemancar TV
Di dalam Pemancar TV terdapat dua sinyal yang dipancarkan sekaligus, yaitu sinyal gambar dan sinyal suara. Frekuensi kerja Pemancar TV berada pada spektrum frekuensi VHF (174 - 230 MHz) dan UHF (470 - 806 MHz). Kedua sinyal tersebut dibangkitkan terlebih dahulu di frekuensi antara (IF) dimana sesuai rekomendasi CCIR frekuensi sinyal pembawa gambar telah ditetapkan sebesar 38,9 MHz dan frekuensi sinyal pembawa suara 33,4 MHz. Dari sini kemudian frekuensi kedua sinyal ini digeser ke frekuensi kerjanya sesuai dengan nomor kanal yang dikehendaki. Tentang mekanisme penggeseran frekuensi ini bisa dibaca lebih lanjut dalam artikel Translasi Frekuensi, sedangkan untuk mengetahui lebih detail tentang pembangkitan sinyal gambar dan sinyal suara dapat dibaca dalam artikel Modulator Gambar dan PLL sebagai Modulator FM.
Gambar (1) Diagram Pemancar-TV dengan separate amplifier
Gambar (1) memperlihatkan diagram dari sebuah pemancar TV dimana di dalamnya terdapat dua buah amplifier. Satu amplifier sebagai penguat sinyal gambar dan satu amplifier lagi sebagai penguat sinyal suara. Dua buah RF amplifer di dalam Pemancar TV seperti ini sering disebut dengan Separate Amplifier.
Di era sebelum tahun 90-an satu-satunya RF Amplfier yang mampu menghasilkan daya pancar yang besar hanyalah tabung klystron. Tabung klystron memiliki gain yang sangat besar (40dB), sehingga dengan gain sebesar ini penguat tabung klystron mampu menghasilkan daya pancar hingga 70 kW cukup di-drive dengan sinyal input sebesar 7 watt saja. Di sisi lain penguat driver dengan output 7 watt secara praktis sangat mudah dibuat, sehingga dengan demikian transistor sebagai penguat driver dan tabung klystron sebagai penguat akhir (Po-Amp) menjadi pasangan yang sangat serasi pada jamannya.
Kelemahan dari penguat tabung klystron adalah sifatnya yang kurang linier, sehingga tidak cocok untuk digunakan memperkuat dua sinyal sekaligus (sinyal gambar dan suara). Sebab sifat ketidak-linieran-nya itu akan menyebabkan intermodulasi antar kedua sinyal (saling memodulasi satu sama lain). Itulah sebabnya di masa itu pemancar-pemancar TV berdaya pancar besar, dengan tabung klystron sebagai amplifiernya, selalu menggunakan sistem Separate Amplifier. Penjumlahan sinyal gambar dan sinyal suara kemudian dilakukan di sisi output kedua amplifier.
Dengan semakin membaiknya teknologi komponen, kelinieran amplifier menjadi semakin mudah diperoleh. Maka pemakaian sistem separate amplifier makin lama makin ditinggalkan. Kini pemakaian common amplifier (satu amplifier untuk memperkuat dua sinyal) menjadi lebih populer, karena lebih praktis, lebih sederhana dan lebih murah. Gambar (2) memperlihatkan diagram pemancar TV dengan sistem Common Amplifier.
Gambar (2) Diagram Pemancar-TV dengan common amplifier
Transistor-transistor RF dengan daya output yang besar kini juga semakin banyak tersedia. Selain itu transistor, ketika dioperasikan pada titik kerja yang tepat, akan mampu menghasilkan penguatan yang sangat linier. Selanjutnya, berhubung transistor bekerja pada tegangan yang relatif rendah (48 volt), maka beberapa penguat transistor dapat disusun secara paralel sedemikian rupa sehingga diperoleh penjumlahan arus RF dari masing-masing penguat. Perkalian dari tegangan dan jumlah arus RF ini akan menghasilkan daya RF output yang lebih besar. Susunan penguat transistor dengan daya RF output hingga 20 kW kini sudah banyak tersedia di pasar.
Bila menginginkan daya pancar yang lebih besar lagi maka penguat Tabung Tetroda dan penguat IOT (Inductive Output Tube) menjadi pilihan berikutnya. Penguat Tabung Tetroda misalnya, mampu menghasilkan daya RF output sebesar 30 kW, sedangkan penguat IOT mampu menghasilkan daya output hingga 100 kW. Kedua jenis penguat tabung ini juga dikenal sangat linier sehingga cocok digunakan pada pemancar TV dengan sistem Common Amplifier. Untuk mengetahui lebih rinci tentang keistimewaan kedua penguat ini dapat dibaca lebih lanjut dalam artikel Penguat Tabung dan Penguat IOT.
STANDAR SIARAN TV DI INDONESIA
Pemancar TV di Indonesia mengadopsi sistem PAL-B (VHF) dan PAL-G (UHF) dengan spesifikasi teknik mengikuti rekomendasi ITU-RBT.470-4. Pemerintah Indonesia telah menetapkan suatu standar melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 76 tahun 2004 tentang “Rencana induk frekuensi radio untuk keperluan siaran televisi analog pada pita UHF”. Di dalam lampiran Kepmen ini diuraikan spesifikasi pemancar TV secara umum sebagai berikut:
A. PEMANCAR GAMBAR
1. Jenis Pancaran : C3F – Negatif
2. Sistem modulasi : AM – Vestegial Side Band (Analog)
3. Jenis Transmisi : Negatif
4. Indeks Modulasi : maksimum 90%
5. Frekuensi Pembawa IF :38,9 MHz
B. PEMANCAR SUARA
1. Jenis Pancaran : F3E
2. Sistem Modulasi : FM (Analog)
3. Simpangan Frekuensi : +/- 50 kHz (maksimum)
4. Pre-Emphasis : 50 µs
5. Frekuensi Pembawa IF : 33,4 MHz
6. Kekuatan / Daya pancar : Min 5% dan Maks 10% dari daya pancar Pemancar Gambar
C. SPEKTRUM FREKUENSI